Mengenal PPWR: Aturan Kemasan Sekali Pakai yang Akan Berlaku di Eropa
Mulai 11 Februari 2025, Uni Eropa memberlakukan aturan untuk kemasan sekali pakai yang disebut Packaging and Packaging Waste Regulation (PPWR). PPWR adalah regulasi yang mengatur jenis kemasan yang boleh beredar di Uni Eropa, beserta pengelolaan limbah yang dihasilkan. Pemberlakuan PPWR bertujuan untuk meminimalkan jumlah kemasan sehingga menurunkan penggunaan bahan baku mentah (seperti minyak bumi, kayu, dan logam) dalam rangka mendorong transisi ekonomi sirkular dan Net Zero Emission (European Comission, 2025).
Dalam aturan PPWR, seluruh kemasan harus memenuhi persyaratan yang mengatur seluruh daur hidupnya, mulai dari proses pembuatan, komposisi bahan, serta kemampuannya untuk digunakan ulang & didaur ulang (European Comission, 2025). Lebih lanjut, berikut ini merupakan hal-hal yang diatur oleh PPWR menurut rangkuman Europen (2024):
Kemampuan untuk Didaur Ulang (Recyclability)
Aturan ini mensyaratkan seluruh kemasan di Eropa benar-benar bisa didaur ulang sesuai dengan kriteria teknis yang disebut Design for Recycling/D4R. Setiap kemasan akan dinilai tingkat kemudahannya dalam penyortiran dan pemrosesan daur ulang. Nantinya, penilaian akan ditentukan dalam 3 kategori, yaitu Grade A (≥95% bisa didaur ulang), Grade B (≥80%), dan Grade C (≥70%). Pada tahun 2028, ditargetkan seluruh kemasan di Eropa berada pada 3 kategori tersebut, dan pada tahun 2038, kemasan dilarang masuk Grade C.
Jumlah Kandungan Bahan Daur Ulang (Recycled Content)
Aturan ini mengharuskan seluruh kemasan di Eropa memiliki persentase minimum jumlah kandungan bahan yang berasal dari daur ulang. Target ini mulai berlaku tahun 2030 dan 2040 dengan target persentase yang berbeda-beda, tergantung dari jenis kemasan plastik, dan sifat contact-sensitive. Contact-sensitive merupakan kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan/minuman. Regulasi kemasan contact-sensitive perlu beberapa penyesuaian karena menyangkut kesehatan dan keamanan makanan.
Kemampuan untuk Dikompos (Compostability)
Aturan ini mensyaratkan beberapa jenis kemasan harus bisa dikompos. Jenis kemasan yang dimaksud adalah kantong teh/kopi/bahan lain yang bersifat permeabel, label lengket pada buah dan sayur, kantong plastik ringan, serta format kemasan lainnya yang telah diwajibkan untuk dapat dikompos sebelum PPWR berlaku.
Pengurangan Ukuran dan Berat Kemasan (Packaging Minimisation)
Aturan ini mensyaratkan seluruh kemasan di Eropa harus dirancang dengan berat dan volume seminimal mungkin, tetapi tetap menjaga fungsionalitasnya. Aturan ini juga melarang kemasan memiliki fitur yang memperbesar volume secara semu (perceived volume). Contohnya seperti fitur dinding ganda (double walls), dasaran palsu (false bottoms), dan lapisan-lapisan lain yang tidak diperlukan (unnecessary layers).
Pembatasan Rasio Ruang Kosong (Empty Space Ratio Limitation)
Aturan ini mengharuskan seluruh kemasan di Eropa untuk meminimalisir ruang kosong pada produk. Ruang kosong yang dimaksud adalah ruang yang tidak diisi oleh produk, atau ruang yang diisi dengan bahan pengisi seperti potongan kertas, bantal udara, bubble wrap, spons, serat kayu, styrofoam, dan lain-lain. Batas rasio ruang kosong yang ditargetkan adalah 50%. Aturan ini juga berlaku pada kemasan berkelompok (grouped packaging), kemasan untuk transportasi (transport packaging), dan kemasan untuk penjualan (sales packaging).
Zat Berbahaya dalam Kemasan (Substances in Packaging)
Aturan ini mewajibkan seluruh kemasan di Eropa yang bersentuhan langsung dengan makanan dilarang mengandung zat PFAS dalam konsentrasi tertentu. Zat PFAS (Per- and Polyfluoroalkyl Substances) merupakan senyawa sintetis yang mengandung setidaknya satu atom karbon metil/metilen yang terfluorisasi, seperti (–CF3) dan (–CF2–), yang sifatnya tahan lama dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat ini biasa ditemukan pada kemasan makanan dan alat masak anti lengket. Selain PFAS, kemasan juga dilarang mengandung timbal, kadmium, merkuri, dan kromium heksavalen dalam ambang batas tertentu.
Pelabelan (Labelling and Claims)
Aturan ini mengimbau supaya seluruh kemasan di Eropa memiliki label komposisi kemasan, label tempat sampah/receptacles (untuk memudahkan pemilahan dan mendukung target daur ulang skala besar), informasi kemampuan untuk digunakan ulang/reusability, dan informasi kandungan bahan daur ulang/recycled content.
Pembatasan Kemasan Sekali Pakai (Packaging Restrictions)
Aturan ini membatasi beberapa jenis kemasan sekali pakai yang boleh beredar di Eropa. Jenis kemasan yang dibatasi di antaranya adalah kemasan untuk pengelompokan barang (termasuk kemasan paket agar konsumen membeli lebih dari satu), kemasan untuk buah dan sayuran yang kurang dari 1,5 kg (kecuali untuk menjaga kesegaran dan menghindari kerusakan), kemasan sekali pakai untuk makan/minum di tempat (berlaku untuk restoran, kafe, dan hotel), kemasan satuan porsi kecil (seperti kemasan saus, gula, krimer kopi di hotel & restoran), kemasan barang hygiene yang digunakan sekali oleh tamu penginapan di hotel, dan kantong belanja plastik tipis.
Adapun regulasi lainnya yang berkaitan dengan kemasan, yaitu Extended Producer Responsibility (EPR), akan tetap diberlakukan. EPR merupakan aturan yang mewajibkan produsen untuk menanggung biaya/operasional pengelolaan limbah kemasan sesuai dengan jumlah dan jenis kemasan yang beredar. Apabila dilihat dari pendekatan intervensinya, EPR sedikit berbeda dengan PPWR. EPR bertujuan mengurangi limbah kemasan melalui tekanan finansial, sementara PPWR bertujuan mengurangi limbah kemasan melalui persyaratan desain kemasan (Ardiyatna & Matz, 2025).
Selain itu, perbedaan antara EPR dan PPWR juga terletak pada bisnis yang terdampak. EPR hanya berlaku pada perusahaan dengan ambang batas tertentu. Sementara PPWR berlaku untuk seluruh usaha/bisnis, baik besar maupun kecil, dari segala lini termasuk produsen, importir, distributor, hingga penjual e-commerce, baik yang terletak di dalam, maupun di luar Eropa. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa industri spesifik seperti produk medis, karena alasan keselamatan (Ardiyatna & Matz, 2025).
Bagaimana dengan Indonesia?
Dalam Peta Jalan Rencana Ekonomi Sirkular, saat ini Indonesia sedang berada pada fase pengembangan ekosistem redesain, sistem guna ulang, dan pengumpulan sampah kemasan plastik. Permen LHK 75/2019 telah mengarahkan produsen untuk mengurangi penggunaan low value plastic seperti MLS, PS, dan PVC. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan recycled content sebanyak 50%.
Periode Penahapan Ekonomi Sitrkular Sektor Retail dengan fokus pada Kemasan Plastik (Kementerian PPN/Bappenas, 2023)
Namun, dalam proses pengimplementasian rencana ekonomi sirkular, masih banyak tantangan yang perlu diselesaikan. Tantangan utama yang masih menghambat progres ekonomi sirkular terdiri dari belum meratanya pengelolaan sampah di tingkat daerah, kurangnya intervensi pada sisi hulu terkait redesain kemasan plastik, peran Extended Producer Responsibility yang masih perlu diperkuat, dan pengelolaan kemasan plastik bernilai rendah yang masih belum optimal (Kementerian PPN/Bappenas, 2023). Indonesia dapat menerapkan regulasi transformatif seperti PPWR apabila pemerintah mau memprioritaskan permasalahan ini secara serius dengan memperkuat pendanaan dan struktur kelembagaan.
Referensi
Ardiyatna, I., & Matz, L. (2025). Regulation Watch: Packaging and Packaging Waste Regulation (PPWR). https://read.followingthefootprints.com/p/regulation-watch-packaging-and-packaging
European Comission. (2025). Packaging waste - EU rules on packaging and packaging waste, including design and waste management. https://environment.ec.europa.eu/topics/waste-and-recycling/packaging-waste_en
Europen. (2024). PPWR Survival Guide. https://www.europen-packaging.eu/wp-content/uploads/2024/10/EUROPEN-PPWR-survival-guide-September-2024-1.pdf#page=23.11
Kementerian PPN/Bappenas. (2023). Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045. https://lcdi-indonesia.id/wp-content/uploads/2024/07/RAN-ES-2025-2045.pdf