Menata Arah Baru Kelembagaan Pengelolaan Sampah Kota Bandung
Penulis: Mochamad Andi Nurfauzi Krisis sampah di Bandung bukan sekadar persoalan tumpukan limbah di TPS atau kapasitas TPA Sarimukti yang kian menipis. Ia adalah cerminan dari krisis kelembagaan, di mana tata kelola, pembagian peran, dan sistem kerja antar pihak belum berjalan harmonis. Kebakaran besar di TPA Sarimukti pada Agustus 2023 menjadi simbol paling gamblang dari rapuhnya sistem ini. Ketika api melalap tumpukan sampah seluas lebih dari 25 hektar dan memaksa penghentian operasional, wilayah Bandung Raya lumpuh. Sampah menumpuk di jalanan, dan pemerintah menetapkan status darurat sampah.
Peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa persoalan pengelolaan sampah tak bisa lagi diselesaikan hanya dengan menambah armada angkut atau memperluas TPA. Akar masalahnya lebih dalam: pengelolaan di hulu belum berjalan efektif, dan struktur kelembagaan yang mengatur sistem persampahan belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Padahal, 44,52% dari total timbulan sampah Kota Bandung berasal dari sampah organik—terutama sisa makanan—yang seharusnya dapat diolah di sumbernya (IATL ITB, 2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Namun, di lapangan, pengaturan kelembagaan sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa regulasi daerah belum cukup operasional, belum mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, serta belum memastikan ketersediaan sumber daya, terutama pendanaan. Akibatnya, banyak kebijakan berhenti pada tataran administratif tanpa mampu mendorong kemandirian pengelolaan sampah di tingkat kawasan.
Riset awal mengenai kelembagaan Pengelola Sampah Tingkat Kawasan (PSTK) yang dilakukan oleh team IATL ITB bersama Article 33 dalam konsorsium yang dipimpin oleh Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial di bawah program Urban Futures mengidentifikasi kekosongan besar dalam struktur kelembagaan pengelolaan sampah di Bandung. Selama ini, sistem pengelolaan hanya efektif di tingkat Kota yang dijalankan oleh UPTD Pengelolaan Sampah BLUD. Lembaga ini bekerja dari TPS hingga TPA, dengan tugas-tugas pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Namun, pengelolaan sampah di tingkat RT, RW, dan kelurahan sebagian besar dilakukan secara swakelola, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kontrak kerja formal dengan pemerintah.
Kondisi ini menyebabkan banyak warga tidak terdata dalam sistem layanan, tidak ada mekanisme pelaporan kinerja, dan tidak ada lembaga yang secara formal bertanggung jawab memastikan pemilahan sampah di sumber. Ketua RW sering kali menjadi figur kunci dalam pengumpulan dan pembayaran iuran sampah, namun posisinya bukan perangkat pemerintahan. Artinya, meskipun berperan penting, sistem swakelola ini tidak memiliki legitimasi kelembagaan.
Permasalahan tersebut menjadi semakin nyata ketika pemerintah harus menerapkan kebijakan tanggap darurat pasca kebakaran Sarimukti. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang sampah tercampur masuk ke TPA dan mewajibkan pengelolaan sampah organik di sumber. Kebijakan ini direspons oleh pemerintah kelurahan melalui pengumpulan sampah organik terpisah dan pengelolaannya di rumah maggot atau bank sampah. Dua Tiga kelurahan Panjunan, Neglasari, dan Nyengseret—menjadi contoh awal penerapan model PSTK berbasis kawasan, yang mengoordinasikan pengumpulan sampah organik, daur ulang, dan pengiriman residu ke TPS.