Mengolah Sampah Organik di Tingkat Kawasan: Kunci Kemandirian Kota Bandung Keluar dari Krisis Sampah
Penulis: Mochamad Andi Nurfauzi
Masalah sampah di Kota Bandung telah mencapai titik kritis. Kebakaran di TPA Sarimukti pada tahun 2023 menjadi peringatan keras bahwa sistem pengelolaan sampah yang bergantung pada pembuangan akhir tidak lagi berkelanjutan. Saat api melahap gunungan sampah di lahan lebih dari 25 hektar, seluruh Bandung Raya lumpuh. Armada tidak bisa beroperasi, TPS menumpuk, dan pemerintah menetapkan status darurat sampah. Namun, di balik krisis tersebut, muncul pelajaran penting: persoalan sampah tidak akan selesai jika pengelolaan di hulu terutama sampah organik tidak ditangani dengan serius.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan bahwa lebih dari 44% timbulan sampah Kota Bandung merupakan sampah organik, terutama sisa makanan dari rumah tangga, pasar, dan restoran. Volume ini mencapai lebih dari 700 ton per hari. Artinya, hampir separuh masalah persampahan kota sebenarnya bisa diselesaikan tanpa perlu melibatkan TPA, jika saja pengolahan organik dilakukan di tingkat kawasan. Sampah organik yang menumpuk di TPA bukan hanya menyita ruang, tetapi juga menjadi sumber utama gas metana, gas rumah kaca yang 25 kali lebih berbahaya dibanding karbon dioksida. Ketika tidak terkelola, gas ini dapat memicu kebakaran spontan seperti yang terjadi di Sarimukti, sekaligus mempercepat pemanasan global.
Selama ini, sebagian besar pengelolaan sampah di Bandung hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan. Sistem yang ada dikelola oleh UPTD Pengelolaan Sampah BLUD Kota Bandung, yang bertugas mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Namun, pengelolaan di tingkat hulu yakni di kawasan permukiman, masih dijalankan secara swadaya oleh masyarakat, biasanya oleh pengurus RW tanpa dasar hukum atau dukungan teknis yang jelas. Kondisi ini membuat pengolahan organik di sumber belum berjalan optimal, padahal inilah titik paling strategis untuk mengurangi beban TPA.
Model Pengelolaan Sampah Tingkat Kawasan (PSTK) yang mulai diuji di beberapa kelurahan seperti Panjunan, Neglasari, dan Nyengseret memberi harapan baru. Di kawasan ini, pengumpulan dan pengolahan sampah dilakukan secara terpilah. Sampah organik dikumpulkan untuk diolah di rumah maggot, sampah anorganik dikirim ke bank sampah, sementara residu dikirim ke TPS. Pendekatan ini membuktikan bahwa dengan kelembagaan yang kuat di tingkat kelurahan, pengelolaan organik bisa menjadi sistem yang efisien, partisipatif, dan adaptif.
Pengolahan sampah organik di tingkat kawasan memiliki tiga nilai strategis utama. Pertama, efisiensi biaya dan operasional. Jika sampah organik diolah di sumbernya, volume sampah yang perlu diangkut ke TPS dan TPA bisa berkurang hingga separuh. Ini berarti penghematan besar bagi pemerintah kota dalam hal bahan bakar, armada, dan biaya operasional pengangkutan. Kedua, peningkatan nilai ekonomi lokal. Sampah organik yang diolah menjadi kompos atau pakan maggot dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi warga. Beberapa inisiatif bahkan menunjukkan potensi usaha sosial yang tumbuh dari kegiatan ini. Ketiga, penguatan ekosistem sosial dan lingkungan. Ketika masyarakat terlibat langsung dalam pengelolaan organik, muncul kesadaran kolektif akan tanggung jawab bersama menjaga kebersihan lingkungan.
Namun, keberhasilan pengolahan organik di tingkat kawasan tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan dukungan kelembagaan dan regulasi yang mengakui peran pengelola sampah kawasan sebagai bagian dari sistem resmi kota. Tanpa legitimasi hukum, kegiatan di tingkat RW atau kelurahan akan sulit mendapatkan pendanaan, dukungan teknis, maupun akses kolaborasi dengan sektor swasta. Pemerintah Kota Bandung perlu menata ulang kebijakan yang memungkinkan terbentuknya lembaga pengelola sampah berbasis kawasan yang diakui secara formal dan terhubung dengan UPTD BLUD.
Selain itu, transformasi digital dapat memperkuat sistem ini. Melalui platform seperti bebassampah.id, data lembaga pengelola kawasan dapat dipetakan, diverifikasi, dan dihubungkan dengan sumber daya yang relevan. Sistem ini tidak hanya menjadi alat pelaporan, tetapi juga sarana kolaborasi lintas sektor antara warga, pemerintah, dan dunia usaha, untuk memperluas praktik pengolahan organik di seluruh kota.
Pengolahan organik di tingkat kawasan bukan sekadar solusi teknis, tetapi strategi kelembagaan untuk membangun kemandirian kota. Dengan menata ulang sistem kelembagaan, menguatkan kapasitas lokal, dan memanfaatkan teknologi digital, Bandung dapat menurunkan beban TPA secara signifikan, sekaligus menciptakan model kota berkelanjutan yang berbasis partisipasi warga. Krisis sampah di Sarimukti seharusnya menjadi titik balik: saatnya mengelola sampah bukan sebagai beban, tetapi sebagai sumber daya yang dikelola dari bawah, dimulai dari kawasan tempat kita tinggal.